Follow us: Subscribe via RSS Feed Connect on YouTube Connect on YouTube

Sabtu, 23 Januari 2016

Sistem Perekonomian Indonesia dan Pelakunya

Sistem Perekonomian Indonesia dan Pelakunya

1. Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem perekonomian di indonesia di atur dalam UUD 1945, diantaranya pasal yang di jadikan dasar serta acuan dari segala kegiatan dalam perekonomian di negara kita adalah pasal 33, ayat 1, 2, 3, dan 4. Ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ayat 2 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Sementara ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ciri – Ciri Demokrasi Ekonomi;

  • Segala kegiatan ekonomi di selenggarakan dengan asas kekeluargaan.
  • Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan negara dan kepentingan orang banyak akan di jaga dan dikelola oleh negara.
  • Segala sumberdaya yang ada di dalam bumi, seperti air, minyak dan semua yang terkandung di dalamnya, akan dikelola oleh negara dengan dasar kepentingan rakyat, yaitu untuk kemakmuran, kesejahtraan rakyat.
  • Segala sesuatu yang di kelola pemerintah akan di gunakan untuk kepentingan rakyat dengan persetujuan lembaga – lembaga permusyawaratan rakyat dan akan di awasi oleh lembaga permusyawaratan rakyat.
  • Masyarakat di jamin haknya untuk memilih jenis pekerjaan yang ia inginkan demi kelangsungan dan kemakmuran dirinya.
  • Diberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki dan mengelola sumber daya produksi asalkan di gunakan dengan benar dan tidak mengganggu kepentingan orang banyak.
  • Negara akan memberikan kebebasan kepada swasta untuk memproduksi barang dan jasa berdasarkan permintaan pasar asalkan tidak merugikan negara dan kepentingan orang banyak.
  • Fakir miskin dan anak – anak terlantar akan di rawat dan di tanggung negara.

Demokrasi ekonomi merupakan cita – cita bangsa ini, namun pada kenyataanya sistem ekonomi ini tidak berjalan dengan baik, banyak penyelewengan serta penyalah gunaan terhadap kebebasan yang di berikan, oleh karena itu muncul gagasan untuk merubah sistem ekonomi dari demokrasi ekonomi ke sistem ekonomi pancasila pada tahun 1970.
Ekonomi Pancasila
google image - Ekonomi Pancasila

Ciri – Ciri Sistem Ekonomi Pancasila ;

  • Di kembangkanya Koperasi sebagai tiang Ekonomi.
  • Segala kegiatan ekonomi yang di lakukan tidak hanya di dasarkan pada faktor ekonomis, namun harus juga berdasarkan pada pertimbangan sosial dan moral.
  • Adanya usaha nasionalisme dalam ekonomi di mana ekonomi yang ada berusaha untuk merata sebagai rasa solidaritas satu bangsa.

Namun yang harus kita ketahui bahwa sistem Ekonomi Pancasila ini hanya sebuah gagasan yang belum di sempurnakan, oleh karena itu sistem ekonomi ini belum dan tidak di terapkan hingga sekarang.

2. Pelaku – Pelaku Ekonomi

Pelaku ekonomi dapat di bagi menjadi empat yaitu, rumah tangga konsumen, rumah tangga Produsen, pemerintah, dan luar negeri. Untuk lebih jelasnya kita akan membahasnya satu - persatu;

a. Rumah Tangga Konsumen

Rumah tangga konsumen di sini dapat di artikan seluruh individu yang ada di suatu negara, karena semua individu tersebut merupakan pelaku ekonomi. Individu maupun kelompok yang ada di suatu daerah atu negara mereka akan meminta pasar untuk memenuhi keinginan mereka (konsumen), dan hal tersebut akan mempengaruhi jenis barang yang akan di produksi oleh produsen. Konsumen merupakan sesuatu yang sangat penting dalam berjalanya kegiatan ekonomi, jika konsumen semakin aktif dalam mengajukan permintaan maka produsen akan semakin banyak menghasilkan barang, dengan demikian perekonomian akan berjalan dengan baik.

b. Rumah tangga Produsen

Rumah tangga produsen yang di maksud adalah, para pengusaha dengan sekala besar maupun kecil yang berusaha menyediakan barang dan jasa untuk konsumen, dalam rangka mencari laba sebesar – besarnya.  Produsen merupakan mereka yang mengelola sumberdaya produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan konsumen. Rumah Tangga Produsen di sini dapat berupa perusahaan perorangan, swasta maupun badan usaha milik negara. 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produsen, produsen di indonesia dapat di bagi menjadi tiga kelompok yaitu;
  1. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
  2. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
  3. Kopersi

Namun ada juga produsen yang tidak termasuk kedalam tiga golongan tersebut, yaitu para pedagang kaki lima, tukang ojek yang bergerak perorangan dan masih banyak lainya.

c. Pemerintah 

Kenapa pemerintah termasuk kedalam pelaku ekonomi, hal tersebut karena pemerintah juga memegang peranan yang penting dalam keberlangsungan proses ekonomi. Pemerintah bertugas sebagai pengawas, penyelenggara, produsen, dan penyedia fasilitas. 

Pemerintah bertugas sebagai pengawas di mana pemerintah mempunyai peranan dalam menjaga dan mengawasi serta memastikan setiap warga negara mendapatkan hak – haknya. Mengawasi dan memastikan terjadi persaingan yang sehat dalam perekonomian, menjamin distribusi pendapatan. Serta menindak lanjuti jika nantinya ada kenaikan harga dan penurunan harga yang drastis di pasar.

Pemerintah memiliki peranan sebagai penyelenggara. Semua sistem perekonomian yang ada di suatu negara tentu harus berdasarkan keputusan pemerintah baru kemudian akan di selenggarakan di negara tersebut, pemerintah berkewajiban menjadi penyelenggara perekonomian di negara tersebut agar perekonomian dapat berjalan dengan baik. 

Pemerintah juga berperan sebagai produsen atau penyedia barang dan jasa. Dalam kaitanya sebagai produsen pemerintah menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan konsumsi dengan  di wakili oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).   

Kaitanya dengan Penyedia Fasilitas pemerintah dalam proses ekonomi juga memiliki peranan sebagai penyedia fasilitas – fasilitas yang akan mendukung terselenggaranya perekonomian yang baik, seperti jalan, pasar, fasilitas kesehatan dan fasilitas keamanan.

d. Luar Negeri

Pada jaman sekarang ini banyak kita jumpai barang – barang import yang beredar di pasaran, oleh karena itu pihak luar negeri juga memegang peranan penting sebagai pelaku ekonomi di Indonesia. Banyak barang dan jasa yang ada di pasaran dalam negeri merupakan hasil produksi luar negeri, namun pihak luar negeri bukan hanya memiliki peran sebagai produsen di sini. Pihak luar negeri juga dapat berperan sebagai konsumen di mana kita dapat juga memasarkan barang – barang kita ke luar negeri. Peranan luar negeri di era modern seperti sekarang ini memegang peranan yang luar biasa di mana kekuatan produsen dalam negeri di uji apakah mampu bersaing dengan produsen luar negeri dalam ekonomi di dalam negeri.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pintar IPS Online © Copyright 2012. All Rights Reserved.
Created by: George Robinson Published..Blogger Templates.
Proudly powered by Blogger.
imagem-logoBack to TOP