Follow us: Subscribe via RSS Feed Connect on YouTube Connect on YouTube

Sabtu, 23 Januari 2016

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Penggolongan Pajak

Materi Kali ini akan membahas tentang Perpajakan. Dimana akan di jelaskan tentang pengertian perpajakan serta penggolongan pajak. Dalam penggolongan pajak, pajak dapat di golongkan menjadi tiga yaitu pajak menurut pemungut pajak, pajak berdasarkan cara pemungutanya, dan pajak berdasarkan sifatnya. Pajak menurut pemungut pajak dapat di bagi menjadi dua yaitu; pajak yang di pungut oleh pusat dan pajak yang di pungut oleh daerah. Dan pajak menurut cara pemungutanya di bagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Serta pajak menurut sifatnya di bagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.
Pengertian Pajak, Fungsi, dan Penggolongan Pajak
google image - pengertian pajak, fungsi, dan penggolongan pajak

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Penggolongan Pajak

1.  Pengertian Pajak 

Kata kata pajak sebenarnya bukan kata kata yang asing di telinga kita, kita sering mendengar kata pajak dalam kehidupan sehari – hari baik itu dari radio, Televisi, dan percakapan. Sebenarnya pajak sudah ada sejak jaman kerajaan namun istilahnya saja yang berbeda, jika pada jaman penjajahan pajak di kenal juga upeti, upeti di berikan oleh rakyat untuk kerajaan (raja). Pajak dengan upeti memiliki beberapa kesamaan di antaranya, sama sama iuran wajib jadi dapat di paksakan untuk pembayaranya, sama – sama di berikan oleh rakyat kepada pihak penguasa untuk di kelola demi kesejahtraan rakyat. Pajak merupakan iuran yang di berikan rakyat yang timbal baliknya tidak dapat kita rasakan langsung, karena pajak akan di kelola dan di jadikan sumber dana untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan fasilitas – fasilitas umum, namun pada dasarnya pajak akan di kelola demi kepentingan rakyat. 

Dari beberapa penjelasan tentang pajak di atas kita dapat memberikan kesimpulan tentang pengertian pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang di atur dalam undang undang, dan bersifat wajib untuk tiap warga negara sehingga pembayaranya dapat di paksakan, dan di gunakan untuk pembangunan fasilitas dan penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan dan kesejahtraan rakyat.

2.  Fungsi Pajak

Dari pengertian pajak di atas kita dapat melihat beberapa fungsi pajak secara jelas. Peranan pajak bagi sebuah negara sangat vital, dimana hampir semua negara memerlukan pajak untuk menjalankan pemerintahan. Fungsi pajak yang akan kita bahas ada tiga yaitu ; pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak sebagai pengatur kegiatan ekonomi, dan pajak sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan pendapatan.

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, seperti yang sudah saya jelaskan berulang kali di atas bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat besar, dimana segala sektor di suatu negara akan di kenakan pajak baik itu pendapatan, badan usaha maupun produk luar dan dalam negeri yang beredar di pasaran. Pajak sebagai sumber pendapatan negara akan di gunakan sebagai sumber keuangan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan fasilitas – fasilitas di negara tersebut.

Yang selanjutnya yaitu fungsi pajak sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pajak berperan sebagai salah satu alat yang di gunakan pemerintah untuk mengatur jalanya ekonomi di negara tersebut. Dengan pajak pemerintah dapat memberikan keuntungan untuk produk – produk dalam negeri dengan memberikan pajak yang kecil untuk barang dalam negeri dan memberikan pajak yang mahal untuk barang – barang luar negeri, hal ini akan membuat barang dalam negeri memiliki harga yang lebih murah jika di bandingkan dengan barang – barang Import. Selain itu dengan pajak pemerintah juga dapat memberikan peluang kepada industri rumahan agar dapat bersaing dengan industri dengan sekala besar, dengan memberikan pajak yang lebih kecil kepada industri rumahan dan memberikan pajak lebih besar kepada industri sekala besar.

Yang terahir yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan sosial. Pajak akan mampu mengurangi ketimpangan sosial dengan di terapkanya pajak penghasilan, dimana individu atau lembaga yang memiliki penghasilan besar akan di kenakan pajak lebih besar dan individu atau organisasi dengan pendapatan kecil akan di kenakan pajak lebih kecil juga. Selain itu pajak juga dapat di gunakan untuk memberikan subsidi kepada barang dan jasa, dengan tujuan agar rakyat dengan penghasilan yang rendah tetap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga.

3.  Penggolongan Pajak 

Dari penjelasan tentang fungsi pajak di atas mungkin kita telah sedikit mengetahui tentang penggolongan pajak. Namun untuk lebih jelasnya kita akan membehas penggolongan pajak satu – persatu. Penggolongan pajak pada dasarnya dapat di bagi menjadi Tiga yaitu yang pertama berdasarkan siapa yang memungutnya,  yang kedua berdasarkan cara pembebanan pajak, dan yang ketiga berdasarkan sifatnya. Penggolongan pajak dengan melihat siapa yang memungutnya dapat di bagi menjadi dua ; yang pajak yang di terik pemerintah pusat, dan yang kedua pajak yang di tari pemerintah daerah. Sedangkan penggolongan pajak dari cara pembebananya dapat di bagi menjadi dua juga, yang pertama pajak langsung dan yang kedua pajak tidak langsung. Untuk penggolongan pajak menurut Sifatnya juga di bagi menjadi dua yaitu, pajak Objektif dan Pajak Subjektif ,Untuk lebih jelasnya silahkan baca penjelasan di bawah :

1.  Penggolongan  Pajak Berdasarkan Pada Pihak yang Menarik Pajak


  • Pajak Pusat 
Pajak pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dan di gunakan oleh pemerintah pusat, pajak ini akan di gunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Yang tergolong pajak pusat adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). 

  • Pajak Daerah 

Pajak Daerah adalah pajak yang di pungut  oleh pemerintah daerah untuk di kelola dan di gunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjalankan fungsi dan kerja pemerintah daerah. Pajak yang di tarik oleh pemerintah daerah biasanya akan bersangkutan terhadap apa yang ada di daerah tersebut, dan pajak dari masing – masing daerah dapat berbeda – beda, hal ini di karenakan semakin maju dan banyak aset penting di daerah tersebut maka akan semakin banyak pungutan pajak yang di dapatkan oleh daerah, hal yang sebaliknya juga berlaku untuk daerah yang biasa – biasa saja atau tertinggal. Sebagai contoh pajak daerah Bandung Tentu akan berbeda dengan pajak daerah Kalimantan. Yang termasuk kedalam pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak reklame, Pajak Hiburan, Pajak pemanfaatan Air Tanah, Pajak penerangan Jalan  dan lain – lain. 

2.  Penggolongan Pajak Berdasarkan Cara Pemungutanya

  • Pajak Langsung
Yang di maksud pajak langsung adalah pajak yang tidak bisa di limpahkan kepada pihak lain dan di tanggung oleh wajib pajak secara langsung. Pajak ini mewajibkan wajib pajak membayar pajak secara langsung dan tidak boleh di limpahkan kepada orang lain. contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi Bangunan dan lain – lain.
  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan kebalikan dari pajak langsung di mana pada pajak langsung beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, namun pada pajak tidak langsung beban pajak dapat dilimpahkan kepada orang lain. contoh dari pajak tidak langsung adalah PPN dan PPnBM. Dalam PPN dan PPnBM sebenarnya yang menjadi wajib pajak adalah pihak Produsen, namun produsen dapat mengalihkan pajak kepada konsumen.

3.   Penggolongan Pajak Menurut Sifatnya

  • Pajak Subjektif yaitu pajak yang berkaitan dengan subyek pajak atau wajib pajak, misalnya Pajak Penghasilan.
  • Pajak Objektif yaitu pajak yang berkaitan dengan obyek pajak misalnya Pajak Penjualan atas Barang Merah. 


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pintar IPS Online © Copyright 2012. All Rights Reserved.
Created by: George Robinson Published..Blogger Templates.
Proudly powered by Blogger.
imagem-logoBack to TOP