Materi kali ini akan membahas tentang Jenis – Jenis Pajak dan Asas Serta Tata Cara Perpajakan. jenis pajak yang akan di bahas yaitu : (1) Pajak Penghasilan, (2) Pajak Pertambahan Nilai, (3) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, (4) Pajak Bumi Dan Bangunan, (5) Bea Meterai. serta akan di bahas juga tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu meliputi (1) Pajak Harus Adil (2) Sederhana, (3) Jelas dan Tertentu, (4) Efisien, (5) Ekonomis. dan dalam materi ini akan di bahas hal - hal yang penting dalam perpajakan yaitu : Wajib Pajak, Badan, Pengusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Surat Setoran Pajak (SPP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP)
1. Jenis Jenis Pajak
A. Pajak Penghasilan
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
pajak pertambahan nilai akan berlaku pada barang dan jasa. Setiap barang dan jasa yang menggunkan faktor – faktor produksi akan di kenakan pajak pertambahan nilai, dengan kata lain pengertian pajak pertambahan nilai adalah pajak yang di bebankan kepada barang dan jasa tertentu yang berada di wilayah atau daerah pabean (daerah pajak).
Barang dan jasa yang terkena pajak pertambahan nilai adalah :
- Barang Kena Pajak (BKP) segala barang berwujut yang sifatnya nyata, barang ini dapat di bagi dua yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak. Barang bergerak seperti meja, kursi, barang elektronik dan lain – lain, sedangkan barang tidak bergerak contohnya adalah rumah, pabrik dan lain – lain.
- Jasa kena pajak (JKP) merupakn segala jasa yang di berikan oleh individu maupun lembaga tau badan usaha, seperti jasa akuntan, pengacara, jasa konsultan dan lain - lain.
Contoh barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai
Barang
- Barng tambang
- Barang kebutuhan pokok
- Makanan dan minuman yang di sediakan di hotel
- Surat surat berharga
Jasa
- Pelayanan sosial
- Pengiriman surat dengan prangko
- Keagamaan
- Pendidikan
- Penyiaran yang tidak terdapat iklan
- Dan lain - lain
C. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak barang mewah merupakan pajak yang di berikan untuk barang barang yang di anggap mewah, biasanya barang – barang ini adalah barang – barang import seperti mobil mewah. Sumber hukum untuk pajak barang mewah ini sama dengan pajak pertambahan nilai yaitu UU No. 28 Tahun 2007. Taraf pajak penjualan barang mewah ini berkisar antara 10% - 75% dari harga penjualan barang tersebut. Ketetapan tentang jumlah persentase pajak yang dibebankan di putuskan oleh mentri keuangan.
D. Pajak Bumi Dan Bangunan
Tidak semua bumi dan bangunan akan di kenai dengan pajak PBB. Bumi yang di maksut di sini adalah segala sesuatu baik di permukaan maupun di dalam bumi yang memberikan keuntungan untuk mereka, dan bangunan adalah konstruksi yang di bangun di atas bumi, maupun air. Contoh bangunan yang terkena PBB yaitu, Jalan Tol, Pabrik, Gelanggang Kapal, tempat olah raga, kolam renang, taman mewah, pagar mewah, dan masih banyak yang lainya.
Ada juga bumi dan bangunan yang tidak terkena PBB yaitu;
- Bangunan yang di gunakan untuk kepentingan – kepentingan sosial dan tidak bermaksud mencari keuntungan.
- Di gunakan untuk tanah pekuburan, situs warisan sejarah
- Di gunakan sebagai Hutan Kota, Cagar alam dan lain – lain
- Di gunakan oleh perwakilan diplomatik
- Di gunakan oleh badan tau perwakilan internasional, dan bangunan yang tersebut telah di tunjuk oleh mentri keuangan
E. Bea Meterai
Barang atau surat yang di kenakan atas Bea Materai Dalah ;
- Surat perjanjian yang akan di gunakan dengan kepentingan hukum
- Akta – akta notaris termasuk salinanya
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.
- Efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Tarif Bea Meterai hanya terdiri dari dua jenis tarif yaitu Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00,
2. Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan
Menurut Adam Smith dalam pemungutan pajak kita harus mengikuti perisip – perinsip berikut :
- Pajak harus Adil
Adil yang di maksud di sini adalah adil menurut Adam Smith yakni ; beban pajak harus sesuai dengan daya pikul, beban pajak harus sesuai dengan manfaat yang di peroleh wajib pajak, dalam pemungutan pajak sebaiknya menggunakan tarif persentase.
- Sederhana
Sederhana yang di maksud adalah tarif pajak atau pajak yang berlaku harus sesimpel mungkin dan tidak terlalu banyak serta berbelit – belit sehingga wajib pajak tidak akan merasa bingung.
- Jelas dan Tertentu
Segala sesuatu yang akan terkena pajak, berapa pajak yang akan di bebankan, serta dasar hukumnya harus jelas semuanya.
- Efisien
Efisien maksudnya adalah pemanfaatan dana dalam perhitungan dan pemungutan pajak harus di gunakan sebaik mungkin, jangan sampai biaya lebih besar dari pada pajak yang akan di punggut. Dalam pemungutan pajak tentu di butuhkan dana dalam proses penghitungan dan pemungutanya, penggunaan dana ini yang harus di usahakan efisien penggunaanya.
- Ekonomis
Segala kegiatan pemungutan pajak harus dapat di lakukan dengan baik dan ekonomis, dalam artian tidak akan mengganggu proses ekonomi yang sedang di lakukan oleh wajib pajak.
Seperti yang telah saya jelaskan dalam materi – materi sebelumnya bahwa salah satu fungsi pajak adalah sebagai pendapatan negara yang akan di digunakan untuk membiayai rumah tangga negara tersebut. Sekarang kita akan membahas tentang fungsi pajak dalam perekonomian suatu negara :
- Fungsi Budgeting (anggaran) dalam hal ini pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara.
- Regurelend (mengatur) dalam hal ini pajak memiliki fungsi sebagai penyelenggara atau pengatur serta pertimbangan pemerintah dalm menentukan kebijakan.
Hal – hal penting dalam perpajakan
- Wajib Pajak (WP) adalah badan usaha atau individu yang terkena beban pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor administrasi yang di gunakan oleh wajib pajak sebagai identitas diri dalam membayar pajak.
- Surat Setoran Pajak (SPP) dalam surat setoran pajak ini dapat berbentuk SKP kurang bayar, SKP lebih bayar atau SKP Nihil.
- Surat Ketetapan Pajak (STP) surat ini di gunakan apabila wajib pajak terkena uang denda atau sanksi administrasi lainya.
Materi Selanjutnya adalah Pengertian Permintaan, Penawaran dan Faktor - Faktornya